Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Aceh Tengah 15/2021 · Perda Kabupaten Aceh Tengah No. 15 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2021Tanggal Penetapan:22 Februari 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Tanggal Berlaku22 Februari 2021
Tanggal Penetapan22 Februari 2021
Tempat PenetapanTakengon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 11 Tahun 2020.

Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2021 mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi pemberian bantuan sosial oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan ini mengatur bahwa belanja bantuan sosial digunakan untuk pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif, dengan tujuan melindungi dari risiko sosial. Bantuan sosial dapat diberikan secara berkelanjutan dalam keadaan tertentu sampai penerima lepas dari risiko sosial. Anggaran bantuan sosial dialokasikan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan.

Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang. Bantuan sosial yang direncanakan dialokasikan kepada penerima yang sudah jelas nama, alamat, dan besarannya pada saat penyusunan APBK, berdasarkan usulan dari calon penerima dan/atau kepala SKPK. Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan saat penyusunan APBK dan dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga. Penerima bantuan sosial bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan yang diterima.

Proses penganggaran melibatkan usulan dari anggota/kelompok masyarakat kepada Bupati, evaluasi oleh Kepala SKPK terkait, dan pertimbangan oleh TAPD. Daftar nama penerima, alamat, dan besaran bantuan sosial dicantumkan dalam Lampiran IV Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK.

Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berdasarkan DPA-SKPK. Bupati menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan Keputusan Bupati. Penyaluran/penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima, kecuali bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS), atau melalui mekanisme Tambah Uang (TU) untuk nilai sampai dengan Rp5.000.000,00.

1. Penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian bantuan sosial mulai tahun anggaran 2021 berpedoman pada peraturan ini. 2. Dengan belakunya peraturan ini maka bantuan sosial untuk Tahun Anggaran 2021 tentang Pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian bantuan sosial dilaksanakan oleh SKPK yang telah ditetapkan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021.

1. Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan adanya penggunaan bantuan sosial yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, bantuan sosial yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Bupati melalui Sekretaris Daerah dan SKPK terkait menerapkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.