Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tomohon 1/2024 · Perda Kota Tomohon No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2024Tanggal Penetapan:23 Februari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku23 Februari 2024
Tanggal Penetapan23 Februari 2024
Tempat PenetapanTomohon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tomohon Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tomohon Nomor 52 Tahun 2017), sepanjang tidak mengatur Pajak MBLB; 3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tomohon Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tomohon Nomor 53 Tahun 2017); 4. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tomohon Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tomohon Nomor 40 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tomohon Nomor 19); 5. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tomohon Nomor 10); 6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Tomohon Nomor 18 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tomohon Nomor 18). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tomohon Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tomohon Nomor 52 Tahun 2017), sepanjang mengatur Pajak MBLB.

Peraturan Daerah Kota Tomohon ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), pajak reklame, PAT, pajak MBLB, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Setiap jenis pajak diatur mengenai objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, tahun pajak, dan saat terutangnya pajak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang retribusi daerah yang meliputi retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, dan parkir di tepi jalan umum), retribusi jasa usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat khusus parkir, tempat penginapan, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan retribusi perizinan tertentu (PBG dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, penundaan pembayaran, pemberian fasilitas pajak dan retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pajak yang masih terutang sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih dapat ditagih sejak tanggal saat terutang. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat diancam dengan pidana penjara atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.