Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2015 tentang Aksesibilitas Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 14/2015 · Permensos No. 14 Tahun 2015 · Permensos Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2015Tanggal Penetapan:1 September 2015
Aparatur Sipil NegaraPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaAksesibilitas Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku11 September 2015
Tanggal Penetapan01 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang aksesibilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) penyandang disabilitas di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kesempatan yang sama kepada ASN penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan, termasuk pekerjaan. Tujuannya adalah menciptakan kenyamanan, kemandirian, inklusifitas, efisiensi, dan efektivitas bagi ASN penyandang disabilitas.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penerimaan: Sosialisasi penerimaan dan pengumuman formasi dilakukan secara terbuka melalui berbagai media.
  2. Seleksi: Seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara dengan memberikan kemudahan aksesibilitas.
  3. Penempatan: Penempatan sesuai formasi dan jenis/derajat disabilitas.
  4. Sarana dan Prasarana: Penyiapan fasilitas kerja sesuai derajat/jenis disabilitas, termasuk tulisan braille, komputer bicara, papan informasi, alarm, dan aksesibilitas fisik seperti jalur pedestrian, area parkir, ramp, lift, dan kamar kecil.
  5. Pengembangan Kompetensi dan Karir: Pendidikan dan pelatihan inklusi dengan widyaiswara yang memiliki keterampilan khusus (bahasa isyarat, linguistik, braille), pendampingan, media pembelajaran, layanan konsultasi, dan kerjasama dengan pihak terkait. Penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk pengembangan karir dan promosi.

Selain itu, diatur pula pembinaan umum dan teknis serta pengawasan terhadap ASN penyandang disabilitas.

(-)

(-)