di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2015 tentang Aksesibilitas Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kementerian Sosial
Juga dikenal sebagai: Permensos 14/2015 · Permensos No. 14 Tahun 2015 · Permensos Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang aksesibilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) penyandang disabilitas di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kesempatan yang sama kepada ASN penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan, termasuk pekerjaan. Tujuannya adalah menciptakan kenyamanan, kemandirian, inklusifitas, efisiensi, dan efektivitas bagi ASN penyandang disabilitas.
Ketentuan substansial mencakup:
Selain itu, diatur pula pembinaan umum dan teknis serta pengawasan terhadap ASN penyandang disabilitas.