Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2026

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 43/2026 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 43 Tahun 2026 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2025Tanggal Penetapan:28 November 2025
Transportasi & LogistikPerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaDasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku28 November 2025
Tanggal Penetapan28 November 2025
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024 (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 Nomor 87).

Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat (PAB) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup mekanisme penghitungan dasar pengenaan pajak yang didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) atau Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dikalikan dengan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Peraturan ini juga mengatur pengecualian pajak bagi kendaraan berbasis energi terbarukan, serta memberikan perlakuan khusus berupa tarif pengenaan pajak yang lebih rendah bagi kendaraan angkutan umum yang dimiliki oleh Badan Hukum, serta kendaraan operasional milik pemerintah dan instansi tertentu.

Selain itu, diatur pula mengenai penyesuaian nilai jual bagi kendaraan yang mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin, serta mekanisme penetapan nilai jual bagi kendaraan yang belum tercantum dalam lampiran peraturan. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk menetapkan dasar pengenaan pajak bagi kendaraan yang belum terdaftar secara spesifik dalam lampiran.

(-)

(-)