Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 2/2011 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2011Tanggal Penetapan:24 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah Kabupaten Kolaka Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku24 Oktober 2011
Tanggal Penetapan24 Oktober 2011
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan 2. Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2008 tentang Pajak Restoran 3. Peraturan Daerah No 1 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel 4. Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame 5. Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan pajak daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur 10 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Setiap jenis pajak memiliki definisi objek dan subjek pajak yang spesifik. Misalnya, objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel. 3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Setiap jenis pajak memiliki dasar pengenaan dan tarif pajak yang berbeda. Misalnya, dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel, dengan tarif sebesar 10%. 4. **Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Masa pajak umumnya adalah 1 bulan kalender, tetapi dapat diatur lain oleh Peraturan Bupati paling lama 3 bulan kalender. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri. Peraturan ini juga mengatur penerbitan SKPD, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT. 6. **Keberatan dan Banding:** Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.

1. Ketentuan PBB perdesaan dan perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 sepanjang belum dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat mengadakan kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pajak bumi dan bangunan. 3. Ketentuan tentang Pajak Sarang Burung Walet berlaku efektif 1 (satu) Tahun setelah ditetapkan.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.