Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029

Juga dikenal sebagai: PERPRES 12/2025 · PERPRES No. 12 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2025Tanggal Penetapan:10 Februari 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 2025
Tanggal Penetapan10 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, dengan tujuan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2025-2029. RPJM Nasional ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, dan kerangka ekonomi makro. Peraturan ini juga menetapkan pembinaan sumber daya manusia perencana dan koordinasi antar kementerian/lembaga untuk mencapai prioritas nasional. RPJM Nasional berfungsi sebagai dasar hukum bagi penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga dan rencana pembangunan daerah, serta sebagai pedoman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

(-)

(-)