Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 7/2019 · Peraturan Polri No. 7 Tahun 2019 · Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2019Tanggal Penetapan:16 Oktober 2019
Kepolisian & Ketertiban

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku24 Oktober 2019
Tanggal Penetapan16 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 430)

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kejelasan dalam penerapan pemberian bantuan pengamanan pada obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam lampiran Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 430) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Lampiran tersebut mengatur mengenai penilaian dan rekomendasi objek tertentu, standar dan penerapan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan Objek Tertentu, yang mencakup elemen-elemen seperti komitmen dan kebijakan, pola pengamanan, konfigurasi pengamanan, standar kemampuan pelaksana pengamanan, serta monitoring dan evaluasi.

Peraturan ini juga mengatur detail mengenai matriks penilaian SMP Obvitnas dan Objek Tertentu, pedoman penerapan SMP Obvitnas dan Objek Tertentu, spesifikasi penerapan SMP Obvitnas dan Objek Tertentu yang mencakup komitmen dan kebijakan pengamanan, struktur dan tanggung jawab, pemenuhan persyaratan peraturan perundangan, audit, tinjauan manajemen, bentuk pengamanan, sifat pengamanan, sasaran pengamanan, area pengamanan, komando dan pengendalian (Kodal), komponen standar pengamanan, penetapan dan pembinaan area pengamanan, konsep umum pengamanan, kekuatan jumlah anggota pengamanan, standar kemampuan pelaksana pengamanan internal dan anggota Polri, serta pemantauan dan pengukuran kinerja pengamanan.

(-)

(-)