di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pakarya Industri
Juga dikenal sebagai: PP 54/1999 · PP No. 54 Tahun 1999 · PP Nomor 54 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri. Tujuannya adalah untuk menyediakan modal kerja yang diperlukan guna mempercepat pelaksanaan kegiatan dan program usaha perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang sebelumnya merupakan bagian dari Badan Pengelola Industri Strategis.
Ketentuan Substansial: Penambahan modal dilakukan melalui penyertaan aset berupa pesawat Gulfstream IV SP dan tanah di Kompleks Kemayoran, Jakarta Utara. Total nilai penambahan modal adalah Rp 232.781.653.500,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.