Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pakarya Industri

Juga dikenal sebagai: PP 54/1999 · PP No. 54 Tahun 1999 · PP Nomor 54 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 1999Tanggal Penetapan:11 Juni 1999
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pakarya Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 1999
Tanggal Penetapan11 Juni 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri. Tujuannya adalah untuk menyediakan modal kerja yang diperlukan guna mempercepat pelaksanaan kegiatan dan program usaha perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang sebelumnya merupakan bagian dari Badan Pengelola Industri Strategis.

Ketentuan Substansial: Penambahan modal dilakukan melalui penyertaan aset berupa pesawat Gulfstream IV SP dan tanah di Kompleks Kemayoran, Jakarta Utara. Total nilai penambahan modal adalah Rp 232.781.653.500,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)