Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Ende Tahun 2014-2034

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ende 7/2016 · Perda Kabupaten Ende No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ende Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2016Tanggal Penetapan:12 Mei 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Ende Tahun 2014-2034
LokasiPemerintah Kabupaten Ende
Tanggal Berlaku18 Mei 2016
Tanggal Penetapan12 Mei 2016
Tempat PenetapanEnde

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Ende Tahun 2014-2034 menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan kepariwisataan daerah. Visi yang ingin dicapai adalah terwujudnya Kabupaten Ende sebagai destinasi pariwisata berbasis budaya dan lingkungan yang berdaya saing global dan mampu mendorong pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

Misi pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:

  1. Pembangunan destinasi kawasan strategis pariwisata nasional Ende-Kelimutu dan sekitarnya serta kawasan pariwisata lain berwawasan budaya dan lingkungan yang menarik, mudah dicapai, aman, nyaman, serta mampu meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Pembangunan industri pariwisata yang mampu bersaing, menggerakkan kemitraan usaha dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial budaya dan lingkungan alam.
  3. Pembangunan pemasaran pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara.
  4. Mewujudkan tata kelola KSPN Ende-Kelimutu, dan sekitarnya serta kawasan pariwisata lainnya secara terintegrasi yang didukung oleh sumber daya manusia yang profesional.

Tujuan pembangunan kepariwisataan daerah meliputi peningkatan kualitas destinasi pariwisata, mewujudkan industri pariwisata yang memanfaatkan modal sosial budaya dan lingkungan, meningkatkan pemanfaatan media pemasaran destinasi pariwisata, dan pembangunan lembaga kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, dan pemasaran pariwisata secara profesional.

Sasaran pembangunan kepariwisataan daerah meliputi peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, peningkatan jumlah pergerakan wisatawan, peningkatan lama tinggal, peningkatan jumlah pengeluaran wisatawan, dan peningkatan jumlah produk domestik regional bruto (PDRB) dan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ende.

Pembangunan perwilayahan pariwisata menggunakan pendekatan sistem klaster, dengan kriteria meliputi karakteristik destinasi, tingkat pembangunan industri pariwisata, dan aspek kelembagaan/kebijakan penataan ruang. Pembangunan perwilayahan pariwisata mencakup KSPN Ende-Kelimutu dan sekitarnya, kawasan pariwisata Maurole-Detukeli-Wewaria, kawasan pariwisata Kotabaru-Lepembusu Kelisoke, kawasan pariwisata Lio Timur-Ndori, dan kawasan pariwisata Ende-Nangapanda-Pulau Ende-Maukaro.

Arah kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. Rencana pembangunan kepariwisataan daerah meliputi rencana pembangunan destinasi pariwisata, rencana pembangunan industri pariwisata, rencana pembangunan pemasaran pariwisata, dan rencana pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah.

(-)

(-)