Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kota Payakumbuh, yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, serta menciptakan alokasi sumber daya daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai dengan regulasi dan kondisi saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan menyusun dan mengajukan rancangan APBD, menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah, dan melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah.
- Pengaturan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk struktur APBD, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD disusun berdasarkan KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD, dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
- Proses penyusunan rancangan APBD, mulai dari penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan APBD. Kegiatan dapat dianggarkan untuk 1 tahun anggaran atau lebih dari 1 tahun anggaran dalam bentuk Kegiatan Tahun Jamak.
- Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, termasuk pelaksanaan dan penatausahaan Kas Umum Daerah, penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, anggaran kas dan SPD, pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- Pengaturan mengenai kekayaan daerah dan utang daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penyelesaian kerugian keuangan daerah, dan informasi keuangan daerah.