Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Payakumbuh 1/2023 · Perda Kota Payakumbuh No. 1 Tahun 2023 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2023Tanggal Penetapan:30 Januari 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Payakumbuh
Tanggal Berlaku30 Januari 2023
Tanggal Penetapan30 Januari 2023
Tempat PenetapanPayakumbuh

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kota Payakumbuh, yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, serta menciptakan alokasi sumber daya daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai dengan regulasi dan kondisi saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan menyusun dan mengajukan rancangan APBD, menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah, dan melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah.
  2. Pengaturan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk struktur APBD, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD disusun berdasarkan KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD, dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
  3. Proses penyusunan rancangan APBD, mulai dari penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan APBD. Kegiatan dapat dianggarkan untuk 1 tahun anggaran atau lebih dari 1 tahun anggaran dalam bentuk Kegiatan Tahun Jamak.
  4. Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, termasuk pelaksanaan dan penatausahaan Kas Umum Daerah, penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, anggaran kas dan SPD, pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  5. Pengaturan mengenai kekayaan daerah dan utang daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penyelesaian kerugian keuangan daerah, dan informasi keuangan daerah.

(-)

(-)