Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri Tahun Anggaran 2022. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pada pendapatan daerah sebesar Rp 139.340.832.109,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.376.290.597.717,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 347.656.660.043,00 sehingga total belanja menjadi Rp 1.873.584.434.592,00, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi Rp 497.293.836.875,00. Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp 218.315.827.934,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp 507.293.836.875,00, sementara pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp 10.000.000.000,00. Perubahan ini bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, dan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembentukan dana cadangan. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.