Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kaskus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 9/2013 · Perda Kabupaten Blora No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2013Tanggal Penetapan:18 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kaskus
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku18 Juli 2013
Tanggal Penetapan18 Juli 2013
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999 Seri B Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2003 Nomor 10 Seri C Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah serta pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan tersebut dari Pemerintah Daerah.

Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur tarifnya bervariasi, misalnya untuk rumah tangga sebesar Rp. 150.000,- sekali penyedotan, dan untuk tempat usaha sebesar Rp. 200.000,- sekali penyedotan. Ada biaya tambahan jika jarak dari Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) lebih dari 5 kilometer.

Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi harus membayar retribusi secara tunai/lunas paling lambat pada saat jatuh tempo. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2002, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.