di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kaskus
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 9/2013 · Perda Kabupaten Blora No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah serta pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan tersebut dari Pemerintah Daerah.
Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur tarifnya bervariasi, misalnya untuk rumah tangga sebesar Rp. 150.000,- sekali penyedotan, dan untuk tempat usaha sebesar Rp. 200.000,- sekali penyedotan. Ada biaya tambahan jika jarak dari Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) lebih dari 5 kilometer.
Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi harus membayar retribusi secara tunai/lunas paling lambat pada saat jatuh tempo. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.