Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2008 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PROVINSI JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 7/2008 · Perda Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaURUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PROVINSI JAMBI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Undang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2008 mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Jambi dalam rangka menjalankan otonomi daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas 31 bidang, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olahraga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat desa, statistik, kearsipan, perpustakaan, komunikasi dan informasi, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, perdagangan, dan perindustrian.

Urusan tersebut dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berhubungan dengan pelayanan dasar. Urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jambi yang mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan Provinsi Jambi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)