di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 4/2019 · Perda Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Perubahan meliputi definisi-definisi terkait perangkat desa, persyaratan calon perangkat desa, ketentuan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Perangkat Desa, alasan pemberhentian sementara dan pemberhentian Perangkat Desa, mutasi jabatan Perangkat Desa, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Perangkat Desa, dan pengangkatan kembali perangkat desa yang telah habis masa tugasnya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur persyaratan umum dan khusus bagi calon Perangkat Desa, termasuk usia, pendidikan, dan kondisi tidak sedang menjadi tersangka atau terpidana. Juga diatur mengenai pembebasan sementara dari jabatan bagi PNS yang diangkat menjadi Perangkat Desa, serta hak-haknya. Alasan pemberhentian sementara meliputi tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Alasan pemberhentian meliputi mencapai usia 60 tahun, menjadi terpidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa. Mutasi jabatan Perangkat Desa diatur dengan ketentuan minimal 2 tahun masa jabatan, kecuali untuk pengisian jabatan kosong. Kepala Desa berwenang menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) jika terjadi kekosongan jabatan.