Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang selaras dengan perkembangan ketentuan yang berlaku dan sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan negara. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan kembali ketentuan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pengelola Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA. Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang dari masing-masing pengelola keuangan daerah.
2. APBD: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah, dengan mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
3. Pendapatan Daerah: Pendapatan Daerah dikelompokkan atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pajak daerah dan retribusi daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
4. Belanja Daerah: Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Belanja Daerah dikelompokkan atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
5. Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan bersumber dari SiLPA, pencairan Dana Cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan Pinjaman Daerah, penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran Pembiayaan digunakan untuk pembayaran cicilan pokok Utang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, pembentukan Dana Cadangan, dan pemberian Pinjaman Daerah.