di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengakuan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 16/2012 · Perda Kabupaten Sukamara No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengakuan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan administrasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait barang milik Pemerintah Kabupaten Sukamara yang telah digunakan oleh PDAM. Tujuan dari pengakuan penyertaan modal ini adalah untuk memisahkan Barang Milik Daerah yang telah digunakan oleh PDAM, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pengakuan atas Barang Milik Daerah dan bantuan uang operasional yang telah diserahkan kepada PDAM selama kurun waktu 2007-2012 sebagai penyertaan modal. Total nilai penyertaan modal yang diakui adalah sebesar Rp. 4.978.997.087,- (empat milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh tujuh rupiah). Aset tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara, Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Disperindagkoptamben Kabupaten Sukamara.
Rincian aset yang diakui sebagai penyertaan modal meliputi aset PDAM yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, aset PDAM yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara (rehab gedung kantor, pemasangan pagar, pembuatan gudang, pembuatan rumah intake, pembuatan jalan inspeksi, pengadaan dan pemasangan sambungan rumah), aset PDAM yang berasal dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara (pengadaan mobil operasional, pengadaan fasilitas kantor, tanah), aset PDAM yang berasal dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (pengadaan teralis pintu dan jendela, pengadaan gorden kantor), aset PDAM yang berasal dari Disperindagkoptamben Kabupaten Sukamara (pemasangan saluran kabel bawah tanah, pengadaan submer suble), serta bantuan uang operasional dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara.