Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1999 tentang Rincian Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1999 · Keppres No. 33 Tahun 1999 · Keppres Nomor 33 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1999Tanggal Penetapan:30 April 1999
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaRincian Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1999
Tanggal Penetapan30 April 1999
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk merinci Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999. Rincian ini mencakup pembagian ke dalam subsektor, program, proyek, dan departemen/lembaga terkait. Pergeseran biaya antar proyek dan program harus mengikuti ketentuan yang ada dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 yang telah diubah. Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini.

(-)

(-)