Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: PMK 142/PMK.05/2020 · PMK No. 142/PMK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2020Tanggal Penetapan:30 September 2020
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2020
Tanggal Penetapan30 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.05/2020 ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan yang mencakup layanan akademik dan penunjang akademik di Universitas Syiah Kuala. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian tarif layanan akademik yang terdiri dari tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal, tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis, serta tarif sumbangan pengembangan institusi. Selain itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan fasilitas seperti lahan, gedung, peralatan, transportasi, dan layanan lainnya. Penetapan tarif mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional, dan tarif kompetitor. Peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.

  1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)