Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan APBD TA 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 19/2013 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2013Tanggal Penetapan:21 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD TA 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku21 Oktober 2013
Tanggal Penetapan21 Oktober 2013
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 22.630.131.863,32 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.199.763.351.402,53. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 52.894.239.975,32 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.322.879.723.920,50, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. 123.116.372.517,97. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 50.568.008.192,00 menjadi Rp. 157.242.822.723,35 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp. 20.303.900.080,00 menjadi Rp. 34.126.450.205,38. Pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp. 123.116.372.517,97, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan menjadi Rp. 0,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal investasi pemerintah daerah.

(-)

(-)