di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 11/2005 · Perda Kabupaten Pemalang No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya BAB VI, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.