Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM), serta ketentuan pengenaan tarif hingga Rp0,00 atau 0% pada Badan Geologi dan BPSDM ESDM.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 serta Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2020.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Sekretariat Jenderal:** Pengenaan PNBP berupa jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi yang dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.
2. **Badan Geologi:** Pengenaan PNBP berupa jasa pelayanan subbidang kegeologian, termasuk jasa pelayanan Museum Geologi, peralatan teknik, laboratorium, perbantuan tenaga ahli, teknologi/konsultasi, penyelidikan, penelitian, pemetaan geologi, dan produk geologi.
3. **BPSDM ESDM:** Pengenaan PNBP berupa jasa penyelenggaraan pelatihan, layanan pendidikan (termasuk UKT), layanan uji batubara, layanan sewa peralatan dan mesin, serta penggunaan sarana dan prasarana.
Peraturan ini juga mengatur tata cara penghitungan PNBP untuk masing-masing jenis layanan dan instansi, serta ketentuan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0% untuk layanan tertentu pada Badan Geologi dan BPSDM ESDM, dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran PNBP, termasuk sanksi keterlambatan, serta kewajiban pelaporan pelaksanaan PNBP.