Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penempatan Rambu, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 11/2017 · Perda Kabupaten Kampar No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Lalu Lintas & Prasarana JalanAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenempatan Rambu, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanBangkinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penempatan rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas di Kabupaten Kampar.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan maksud untuk memberikan pedoman dalam mengatur proses penempatan rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas secara tepat. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemasangan/peletakan rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, serta untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi pengguna jalan.

Ketentuan Substansial:

Penyelenggaraan rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, meliputi perencanaan, pengadaan, pengawasan, dan penertiban. Penyelenggaraan ini juga mencakup pengadaan baru, penggantian, dan pemeliharaan. Dinas, badan usaha, atau Warga Negara Indonesia dapat melakukan pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Rambu lalu lintas terdiri dari rambu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk. Alat pemberi isyarat lalu lintas berfungsi untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki, terdiri dari lampu tiga warna, lampu dua warna, dan lampu satu warna. Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pemakai jalan, terdiri dari marka membujur, melintang, serong, lambang, dan marka lainnya.

Lokasi penempatan rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas ditetapkan berdasarkan kebutuhan transportasi, fungsi, peranan, dan kapasitas jalan, berdasarkan hasil survei tim teknis Dinas.

Setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, memindahkan, menambah dan/atau mengurangi arti rambu, marka jalan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas yang dipasang.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).