Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Kebijakan ini mencakup strategi pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah, yang diimplementasikan melalui program-program yang menargetkan pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah secara bertahap. Pemerintah Daerah juga menyusun Dokumen Rencana Induk dan Studi Kelayakan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang mencakup pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, pemanfaatan kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Produsen memiliki kewajiban terkait pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Pemerintah Daerah dapat membentuk UPT Persampahan untuk mengelola sampah, serta melakukan kemitraan atau kerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan persampahan yang baik dan berwawasan lingkungan serta berkewajiban mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha pengelolaan sampah, larangan terkait pengelolaan sampah, kompensasi dampak negatif TPA, sistem informasi pengelolaan sampah, peran masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan pengelolaan sampah.