Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 6/2017 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2017Tanggal Penetapan:6 November 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku06 November 2017
Tanggal Penetapan06 November 2017
Tempat PenetapanMuara Enim

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perizinan di Bidang Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2012 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perizinan Bidang Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) yang mengatur mengenai pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), perubahan pada Pasal 23 ayat (3) mengenai penyetoran denda ke kas negara, serta penghapusan Pasal 26. Dengan perubahan ini, SIUP berlaku selama usaha masih berjalan dan diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan perusahaan perdagangan untuk melakukan usaha di seluruh wilayah Republik Indonesia.

(-)

Pasal 23 ayat (1) mengatur bahwa pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).