di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 23/2006 · Perda Kota Samarinda No. 23 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Samarinda. Latar belakangnya adalah untuk intensifikasi dan ekstensifikasi pungutan daerah guna mendukung pembangunan daerah, serta karena peraturan daerah sebelumnya mengenai persampahan dan kebersihan sudah tidak sesuai lagi.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan sampah rumah tangga, industri, dan perdagangan, kecuali pelayanan kebersihan jalan umum, taman, dan tempat-tempat umum lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
Besarnya retribusi dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa, yang diukur berdasarkan jumlah, klasifikasi tempat, volume, dan waktu pengangkutan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan, dan dapat ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali. Struktur dan besarnya tarif retribusi bervariasi berdasarkan sektor (rumah tangga, sosial, publik, bisnis, industri, pedagang kaki lima, dan pelayanan khusus) dan volume sampah.
Retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Pengawasan pelaksanaan peraturan daerah ini dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.