Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 23 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 23/2006 · Perda Kota Samarinda No. 23 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2006Tanggal Penetapan:1 Desember 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku01 Desember 2006
Tanggal Penetapan01 Desember 2006
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengatur tentang Persampahan dan Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Samarinda. Latar belakangnya adalah untuk intensifikasi dan ekstensifikasi pungutan daerah guna mendukung pembangunan daerah, serta karena peraturan daerah sebelumnya mengenai persampahan dan kebersihan sudah tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan sampah rumah tangga, industri, dan perdagangan, kecuali pelayanan kebersihan jalan umum, taman, dan tempat-tempat umum lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa, yang diukur berdasarkan jumlah, klasifikasi tempat, volume, dan waktu pengangkutan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan, dan dapat ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali. Struktur dan besarnya tarif retribusi bervariasi berdasarkan sektor (rumah tangga, sosial, publik, bisnis, industri, pedagang kaki lima, dan pelayanan khusus) dan volume sampah.

Retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Pengawasan pelaksanaan peraturan daerah ini dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang telah ada sepanjang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.