di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2006 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA PADANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 6/2006 · Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2006 · Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 06 Tahun 2006 mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Padang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Padang, sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005.
Tujuan pemberian bantuan keuangan ini adalah untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Padang guna memperjuangkan tujuan partai dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan guna memperkokoh integritas Negara Kesatuan Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: