Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 7/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2016Tanggal Penetapan:11 Januari 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku04 Mei 2016
Tanggal Penetapan11 Januari 2016
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 16)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban. Perubahan ini meliputi penghapusan izin prinsip dan penyesuaian pengaturan mengenai izin lokasi sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Penghapusan izin prinsip bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Tuban. Dengan pengaturan ulang izin pemanfaatan ruang, diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di daerah. Kegiatan pemanfaatan ruang yang wajib memiliki izin meliputi industri, perdagangan, jasa, perumahan, pariwisata, pertanian, perikanan, fasilitas sosial, dan utilitas. Proses IPR yang harus dilakukan secara berurutan yaitu Izin Lokasi atau IPT, Izin Gangguan, dan IMB.

(-)

(-)