Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban. Perubahan ini meliputi penghapusan izin prinsip dan penyesuaian pengaturan mengenai izin lokasi sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Penghapusan izin prinsip bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Tuban. Dengan pengaturan ulang izin pemanfaatan ruang, diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di daerah. Kegiatan pemanfaatan ruang yang wajib memiliki izin meliputi industri, perdagangan, jasa, perumahan, pariwisata, pertanian, perikanan, fasilitas sosial, dan utilitas. Proses IPR yang harus dilakukan secara berurutan yaitu Izin Lokasi atau IPT, Izin Gangguan, dan IMB.