di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 50/2015 · Permendikbud No. 50 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) yang dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar. PUEBI mencakup pemakaian huruf (abjad, vokal, konsonan, diftong, gabungan huruf konsonan, dan huruf kapital), penulisan kata (kata dasar, kata berimbuhan, bentuk ulang, gabungan kata, pemenggalan kata, kata depan, partikel, singkatan dan akronim, angka dan bilangan, kata ganti, dan kata sandang), pemakaian tanda baca (tanda titik, koma, titik koma, titik dua, hubung, pisah, tanya, seru, elipsis, petik, petik tunggal, kurung, kurung siku, garis miring, dan apostrof), dan penulisan unsur serapan.
Tujuan dari penyempurnaan pedoman ini adalah untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berdampak pada penggunaan bahasa Indonesia yang semakin luas.
Peraturan ini mengatur penggunaan PUEBI bagi seluruh lapisan masyarakat dan instansi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar.