Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 5/2015 · Perda Kota Kediri No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 April 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 April 2015
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah perlunya pengelolaan fasilitas bangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang telah dibangun di Kota Kediri untuk kemanfaatan masyarakat berpenghasilan rendah, serta upaya meningkatkan fiskal daerah melalui penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran I Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012, yang mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Perubahan ini mencakup penambahan obyek retribusi baru, yaitu pemanfaatan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kelurahan Dandangan, dengan tarif yang berbeda untuk setiap lantai dan ruang komersial.

Peraturan ini juga menetapkan SKPD pengelola untuk setiap jenis pelayanan retribusi, yang sebagian besar dikelola oleh Dinas Pendapatan, kecuali bangunan untuk perikanan yang dikelola oleh Dinas Pertanian, dan pemakaian kendaraan/alat berat serta mobil pemadam kebakaran yang dikelola oleh Dinas PU, serta pemakaian mobil tangki air dan mobil toilet yang dikelola oleh DKP.

(-)

(-)