di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 5/2015 · Perda Kota Kediri No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah perlunya pengelolaan fasilitas bangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang telah dibangun di Kota Kediri untuk kemanfaatan masyarakat berpenghasilan rendah, serta upaya meningkatkan fiskal daerah melalui penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran I Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012, yang mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Perubahan ini mencakup penambahan obyek retribusi baru, yaitu pemanfaatan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kelurahan Dandangan, dengan tarif yang berbeda untuk setiap lantai dan ruang komersial.
Peraturan ini juga menetapkan SKPD pengelola untuk setiap jenis pelayanan retribusi, yang sebagian besar dikelola oleh Dinas Pendapatan, kecuali bangunan untuk perikanan yang dikelola oleh Dinas Pertanian, dan pemakaian kendaraan/alat berat serta mobil pemadam kebakaran yang dikelola oleh Dinas PU, serta pemakaian mobil tangki air dan mobil toilet yang dikelola oleh DKP.