Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Coated Paper Dan Paper Board

Juga dikenal sebagai: PMK 165/PMK.010/2015 · PMK No. 165/PMK.010/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2015Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Coated Paper Dan Paper Board
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 September 2015
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor produk coated paper dan paper board. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan bahwa impor produk tersebut menyebabkan ancaman kerugian serius bagi industri lokal. Oleh karena itu, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap impor produk ini selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahun, yaitu 9% pada tahun pertama, 7% pada tahun kedua, dan 5% pada tahun ketiga. Pengenaan bea ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara-negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal.

(-)

(-)