di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 2/2022 · Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Cimahi kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb). Latar belakangnya adalah upaya Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, serta melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Daerah Kota memberikan tambahan penyertaan modal kepada bank bjb sebesar Rp9.777.623.090,00 (sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu sembilan puluh rupiah), yang dipenuhi dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran yaitu tahun anggaran 2022. Penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah Kota mempunyai hak pembagian keuntungan berdasarkan penyertaan modal tersebut, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah Kota juga melaksanakan pengawasan penyertaan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan penyertaan modal bersumber dari APBD Kota.