Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2018 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2018 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2018Tanggal Penetapan:5 April 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku05 April 2018
Tanggal Penetapan05 April 2018
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan. 2. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan. 3. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan usaha pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk mengelola kekayaan alam tak terbarukan secara optimal, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan untuk kemakmuran masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan dan meningkatkan nilai tambah mineral serta menjamin keselamatan kerja dan lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Wilayah Pertambangan dan Usaha Pertambangan: Pengelompokan wilayah pertambangan menjadi Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, dan Wilayah Pencadangan Negara.
  2. Izin Usaha Pertambangan (IUP): Persyaratan dan tahapan pemberian IUP, termasuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Diatur juga mengenai luas wilayah izin, masa berlaku izin, dan kegiatan operasi produksi.
  3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Persyaratan dan ketentuan terkait IPR, termasuk luas wilayah, masa berlaku, dan kewajiban reklamasi.
  4. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK): Jenis-jenis IUPK, seperti IUPK Operasi Produksi untuk Penjualan, IUPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IUPK untuk Pengangkutan dan Penjualan.
  5. Usaha Jasa Pertambangan: Pengaturan mengenai usaha jasa pertambangan inti dan non-inti, termasuk perizinan dan tenaga teknis yang kompeten.
  6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan: Kewajiban pemegang izin untuk melaksanakan K3 pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan.
  7. Pengendalian Produksi dan Penjualan: Pengendalian produksi dan penjualan mineral bukan logam dan batuan, termasuk penetapan harga patokan penjualan.
  8. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat: Kewajiban pemegang izin untuk melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah izin.

1. Semua Izin Usaha Pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai masa berlaku izin berakhir. 2. Pemegang izin usaha pertambangan perorangan yang akan memperpanjang izinnya harus meningkatkan bentuk usahanya paling rendah berbentuk perusahaan komanditer atau firma dan mengajukan permohonan izin yang baru. 3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses dengan mempertimbangkan hak prioritas.

(-)