Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 2/2007 · Perda Kabupaten Purworejo No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2007Tanggal Penetapan:19 Januari 2007
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku19 Januari 2007
Tanggal Penetapan19 Januari 2007
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2005 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2005 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2007 ini diterbitkan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2005. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dan menyesuaikan penganggaran dalam APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD, peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan komunikasi intensif setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Selain itu, Pimpinan DPRD diberikan dana operasional setiap bulan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, yang besarnya disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang: - Penambahan dan perubahan definisi terkait tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional. - Perubahan ketentuan mengenai penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk penambahan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional. - Penghapusan ketentuan Pasal 11 ayat (3). - Penambahan ketentuan mengenai uang duka dan bantuan pengurusan jenazah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. - Perubahan ketentuan mengenai penyusunan belanja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam RKA-SKPD Sekretariat DPRD.

(-)

(-)