Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 1/2011 · Perda Kabupaten Semarang No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:19 Mei 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan19 Mei 2011
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan daerah, serta untuk efisiensi dan efektivitas pengadaan barang/jasa pemerintah dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.

Perubahan meliputi susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Pada Sekretariat Daerah, dibentuk Subbagian Layanan Pengadaan pada Bagian Administrasi Pembangunan. Bagian Pengelolaan Barang Daerah dipindahkan menjadi salah satu Bidang pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Terdapat perubahan nomenklatur dan pengurangan Subbagian pada Bagian Pengelolaan Data Elektronik. Sekretariat DPRD diubah susunannya menjadi Bagian Umum yang membawahi tiga subbagian dan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan yang membawahi dua subbagian.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

(-)

(-)