Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KE DALAM PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 7/2013 · Perda Kota Palopo No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2013Tanggal Penetapan:5 Agustus 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KE DALAM PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku05 Agustus 2013
Tanggal Penetapan05 Agustus 2013
Tempat PenetapanPalopo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Bank Sulselbar). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Sulselbar sebagai mitra kerja Pemerintah Kota, menjaga stabilitas permodalan dengan CAR di atas 15%, meningkatkan kualitas pelayanan perbankan kepada masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan asli daerah melalui deviden Bank.

Penyertaan modal dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2012 sebesar Rp.8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah) dan untuk tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp 12.000.000.000,- (Dua Belas Milyar Rupiah) atau dapat ditambah sesuai kemampuan keuangan daerah. Penyertaan modal ini bersumber dari APBD dan merupakan jenis saham seri A. Nilai penyertaan modal menjadi dasar penyusunan Neraca Bank tahun berjalan dan dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan kelayakan usaha.

Keuntungan yang menjadi hak Pemerintah Kota disetorkan ke kas daerah sebagai komponen pendapatan Pemerintah Kota dan dituangkan dalam APBD tahun anggaran berikutnya. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan penyertaan modal, dibantu oleh SKPD terkait.

(-)

(-)