Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Galeri Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 32/2015 · Permendikbud No. 32 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 32 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2015Tanggal Penetapan:9 Oktober 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Galeri Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku22 Oktober 2015
Tanggal Penetapan09 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Galeri Nasional Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Galeri Nasional Indonesia sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Galeri Nasional Indonesia bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Galeri Nasional Indonesia adalah mengelola galeri, termasuk pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, dan pameran karya seni rupa. Organisasi ini juga bertanggung jawab atas kemitraan, layanan edukasi, pendokumentasian, dan publikasi di bidang seni rupa. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengumpulan dan Perawatan, Seksi Pameran dan Kemitraan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit kerja memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi keseluruhan Galeri Nasional Indonesia.

1. Semua tugas dan fungsi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2012 tetap dilaksanakan sampai penyesuaian dilakukan sesuai peraturan baru ini. 2. Seluruh pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugasnya sampai diangkat pejabat baru berdasarkan peraturan ini.

(-)