Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Galeri Nasional Indonesia sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Galeri Nasional Indonesia bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Galeri Nasional Indonesia adalah mengelola galeri, termasuk pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, dan pameran karya seni rupa. Organisasi ini juga bertanggung jawab atas kemitraan, layanan edukasi, pendokumentasian, dan publikasi di bidang seni rupa. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengumpulan dan Perawatan, Seksi Pameran dan Kemitraan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit kerja memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi keseluruhan Galeri Nasional Indonesia.