Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 11/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 11/PRT/M/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2016Tanggal Penetapan:28 Maret 2016
Standar & Pedoman TeknisPembentukan Lembaga NegaraLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaKriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku08 April 2016
Tanggal Penetapan28 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Peraturan Menteri ini menetapkan kriteria tipologi untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga. Tujuannya adalah untuk menentukan tipologi UPT berdasarkan besaran dan beban kerja, yang akan digunakan sebagai standar persyaratan untuk menentukan tipe UPT dan dasar penetapan besaran organisasi UPT.

Kriteria tipologi UPT ditetapkan berdasarkan Parameter Utama dan Parameter Pendukung. Parameter Utama meliputi Sub Parameter Fasilitas Jalan (Panjang Jalan yang Dipreservasi, Panjang Jalan yang Dibangun, Panjang Jalan Sub-Standar), Kompleksitas Jaringan Jalan (Jumlah Kota Metropolitan/Kota Besar, Panjang Jalan Daerah), Pengembangan Wilayah Nasional (Jumlah Wilayah Pengembangan Strategis dan Kawasan Ekonomi Khusus, Lokasi di Koridor Utama), dan Jasa Angkutan Jalan (Lalu Lintas Harian Rata-Rata/LHR). Parameter Pendukung meliputi Sumber Daya Manusia, Anggaran, dan Nilai Barang Milik Negara.

Kriteria tipologi diberi nilai maksimal 100, dengan Parameter Utama memiliki bobot 80% dan Parameter Pendukung 20%. Tata cara penghitungan nilai untuk tiap parameter, sub parameter, dan unsur tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Tipologi UPT terdiri atas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A dan B, serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A dan B, yang masing-masing memiliki rentang nilai yang berbeda. Penetapan tipologi UPT dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Kriteria tipologi UPT dievaluasi kembali paling lama 5 tahun sekali. Dalam penentuan wilayah kerja UPT, diperhatikan aspek beban kerja, hukum, politis, ekonomis, sosial budaya, dan letak geografis.

(-)

(-)