Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga-Tenaga Lainnya Yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 26/1977 · PP No. 26 Tahun 1977 · PP Nomor 26 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 1977Tanggal Penetapan:30 April 1977
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga-Tenaga Lainnya Yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 April 1977
Tanggal Penetapan30 April 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Staatsblad 1918 Nomor 152 (Reglement op de keuring voor 's Lands Burgerlijke Dienst van Aspirant Burgerlijke Landsdienaren en voor andere personen) beserta perubahan-perubahannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menjamin dan memelihara kesehatan jasmani dan rohani Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia. Hal ini bertujuan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan Aparatur Negara, sehingga diperlukan peraturan baru.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengujian kesehatan bagi calon PNS, pelajar atau mahasiswa dalam ikatan dinas, dan PNS yang menunjukkan tanda-tanda kesehatan yang membahayakan. Pengujian dilakukan oleh Dokter Penguji Tersendiri, Team Penguji Kesehatan, atau Team Khusus Penguji Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri. Hasil pengujian berlaku selama satu tahun dan dapat diajukan keberatan kepada Menteri. Biaya pengujian dibebankan kepada anggaran Departemen Kesehatan.

1. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, segala ketentuan terdahulu tentang pengujian kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)