di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga-Tenaga Lainnya Yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 26/1977 · PP No. 26 Tahun 1977 · PP Nomor 26 Tahun 1977
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menjamin dan memelihara kesehatan jasmani dan rohani Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia. Hal ini bertujuan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan Aparatur Negara, sehingga diperlukan peraturan baru.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pengujian kesehatan bagi calon PNS, pelajar atau mahasiswa dalam ikatan dinas, dan PNS yang menunjukkan tanda-tanda kesehatan yang membahayakan. Pengujian dilakukan oleh Dokter Penguji Tersendiri, Team Penguji Kesehatan, atau Team Khusus Penguji Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri. Hasil pengujian berlaku selama satu tahun dan dapat diajukan keberatan kepada Menteri. Biaya pengujian dibebankan kepada anggaran Departemen Kesehatan.