Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan perkembangan tugas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat melalui penanganan kewenangan yang lebih intensif dan profesional.
Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah serta lembaga teknis daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten (Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan, Administrasi Umum), Bagian, dan Sub Bagian. Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik; Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan; dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris Dewan, Bagian (Umum, Persidangan dan Perundang-undangan, Keuangan, Humas dan Protokoler), Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.