di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 10/2015 · Perda Kabupaten Pemalang No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan rumah tinggal yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pemanfaatan Rusunawa yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat.
Tujuan dari pengelolaan Rusunawa adalah untuk menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau, meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang dan tanah, mengurangi perumahan kumuh, mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan, memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi penghuni, memberdayakan pemangku kepentingan, menjamin kebutuhan rumah susun yang layak bagi MBR, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan rumah susun.
Ketentuan substansial mencakup pemanfaatan fisik bangunan Rusunawa (ruang hunian dan bukan hunian), kepenghunian (sasaran penghuni, proses penghunian, perjanjian sewa menyewa, hak, kewajiban, dan larangan penghuni), administrasi keuangan dan pemasaran (sumber keuangan, tarif sewa, pemanfaatan hasil sewa, pencatatan dan pelaporan), kelembagaan (pembentukan, struktur, tugas, hak, kewajiban, dan larangan pengelola), serta penghapusan dan pengembangan bangunan Rusunawa.
Hak penghuni antara lain memanfaatkan satuan bukan hunian untuk usaha, mendapatkan layanan suplai listrik dan air, mengajukan keberatan atas kondisi lingkungan, mendapatkan pelayanan perbaikan kerusakan, memanfaatkan sarana sosial, mendapatkan pelayanan ruang duka, menempati satuan hunian cadangan saat perbaikan, menjadi anggota paguyuban, mendapatkan ketentraman dan privasi, mengetahui kekuatan struktur bangunan, mendapatkan pendampingan penghunian, mendapatkan pelatihan penanggulangan bencana, dan memanfaatkan prasarana dan utilitas.
Kewajiban penghuni antara lain mentaati peraturan, menjaga ketertiban, memelihara kebersihan, membuang sampah pada tempatnya, membayar biaya air, listrik, dan sewa, melaporkan kerusakan, membayar ganti rugi, mengosongkan ruang hunian saat sewa berakhir, berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan harmonis, mengikuti pelatihan, dan memarkir kendaraan di area yang ditetapkan.
Larangan penghuni antara lain memindahkan hak sewa, menyewa lebih dari satu satuan hunian, menggunakan satuan hunian sebagai tempat usaha, mengisi satuan hunian melebihi ketentuan, mengubah prasarana, menjemur pakaian di luar tempat yang ditentukan, berjudi, menjual narkoba, membuat bising, memelihara binatang yang mengganggu, mengadakan kegiatan organisasi terlarang, memasak dengan bahan yang mengotori lingkungan, membuang benda ke saluran air, menyimpan bahan peledak, mengubah konstruksi bangunan, dan meletakkan barang melebihi daya dukung bangunan.