Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 28 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bakamla 28/2021 · Peraturan Bakamla No. 28 Tahun 2021 · Peraturan Bakamla Nomor 28 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2021Tanggal Penetapan:13 Desember 2021
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Badan Keamanan Laut
TemaSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku14 Desember 2021
Tanggal Penetapan13 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang efektif, efisien, dan berkesinambungan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Bakamla RI, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Ketentuan Substansial:

  • Tata Kelola SPBE: Mencakup Rencana Induk SPBE, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
  • Manajemen SPBE: Meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan SPBE.
  • Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi: Dilakukan secara berkala untuk memastikan kehandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Bakamla RI.
  • Penyelenggara SPBE: Dibentuk Tim Koordinasi SPBE Bakamla RI untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan audit teknologi informasi dan komunikasi, serta pemantauan dan Evaluasi SPBE Bakamla RI.
  • Percepatan SPBE: Dilakukan dengan membangun Aplikasi Umum dan Infrastruktur SPBE Bakamla RI untuk memberikan Layanan SPBE.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Satuan kerja di lingkungan Bakamla RI wajib menerapkan standar Keamanan SPBE Bakamla RI.
  • Satuan kerja di lingkungan Bakamla RI yang menyelenggarakan layanan SPBE wajib melaksanakan fungsi pengaduan layanan.

(-)

(-)