di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 5/2019 · Permendikbud No. 5 Tahun 2019 · Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pemajuan kebudayaan melalui pengoptimalan pengelolaan museum dan taman budaya yang berfungsi melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kebudayaan lokal. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana pemerintah daerah, SKPD/PD MTB, dan UPTD MTB bertanggung jawab atas penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP MTB. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengelolaan koleksi, program publik, dan pemeliharaan sarana dan prasarana untuk museum, serta program publik, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan langganan daya dan jasa untuk taman budaya. Kebijakan ini juga menetapkan kriteria penerima DAK Nonfisik dan prinsip penggunaan dana yang harus efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prioritas nasional.