Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Blitar 1/2015 · Perda Kota Blitar No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Juli 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Blitar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Juli 2015
Tempat PenetapanBlitar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 11)

Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2015 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah dalam administrasi kependudukan, kewenangan penyelenggara urusan administrasi kependudukan oleh Walikota, kewajiban Instansi Pelaksana dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan, pengangkatan dan pemberhentian Petugas Registrasi, pelaporan kepemilikan KTP bagi WNI dan Orang Asing, penerbitan Kartu Penduduk Sementara, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu, pelaporan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, data kependudukan yang terdiri atas data perseorangan dan data agregat, kewajiban memiliki KTP-el bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, penandatanganan dokumen kependudukan oleh Kepala Instansi Pelaksana, Camat, dan Lurah, penyimpanan dan perlindungan data kependudukan oleh Pemerintah Daerah, larangan manipulasi data kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan yang tidak dipungut biaya, serta sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan sanksi pidana bagi yang melakukan manipulasi data kependudukan dan menyebarluaskan data kependudukan tanpa hak.

1. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el". 2. Semua ketentuan tentang “Kartu Penduduk Sementara” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “Surat Keterangan Penduduk Sementara”. 3. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai "wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili".

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 3. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).