Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 1/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 1/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2020Tanggal Penetapan:17 Januari 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku12 Februari 2020
Tanggal Penetapan17 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan tahun 2020. Tujuannya adalah untuk menjamin tertib perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, dan administrasi DAK Fisik, serta terlaksananya pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaulat, bertanggung jawab, berdaya saing, dan berkelanjutan. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan dan kemandirian ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan, serta meningkatkan koordinasi dan efektivitas penggunaan DAK Fisik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prioritas penggunaan DAK Fisik untuk peningkatan sarana dan prasarana produksi perikanan, garam, dan pengolahan hasil perikanan; pengelolaan kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil; pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; serta pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan. Rencana kegiatan DAK Fisik terdiri atas kegiatan provinsi dan kabupaten/kota, yang masing-masing mencakup menu kegiatan yang spesifik. Penyusunan rencana kegiatan wajib dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Provinsi setempat untuk kegiatan kabupaten/kota. Perubahan rencana kegiatan dapat diajukan satu kali dengan tujuan optimalisasi hasil kontrak.

DAK Fisik digunakan untuk pendanaan kegiatan yang bersifat fisik sesuai rencana kegiatan, dengan maksimal 5% dari pagu alokasi per daerah dapat digunakan untuk kegiatan penunjang seperti desain perencanaan, biaya tender, honorarium fasilitator, konsultan pengawasan, rapat koordinasi, perjalanan dinas, dan reviu oleh inspektorat daerah.

(-)

(-)