Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jombang Tahun 2026–2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kab Jombang 3/2026 · Perda Kab Jombang No. 3 Tahun 2026 · Perda Kab Jombang Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2026Tanggal Penetapan:14 April 2026
PariwisataHukum Pemerintahan DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku14 April 2026
Tanggal Penetapan14 April 2026

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPAR Kabupaten) Jombang untuk periode 2026-2045. Kebijakan ini disusun sebagai langkah strategis untuk merespons dinamika pembangunan pariwisata yang sistematis, terpadu, dan komprehensif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembangunan kepariwisataan yang mencakup empat pilar utama: destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pemerintah Daerah menetapkan perwilayahan destinasi pariwisata yang terdiri dari 4 (empat) Destinasi Pariwisata Kabupaten (DPK) dan 5 (lima) Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK). Pembangunan destinasi dilakukan melalui pengembangan daya tarik wisata, aksesibilitas, prasarana umum, serta pemberdayaan masyarakat lokal dan investasi.

Selain itu, peraturan ini mengamanatkan pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Kepariwisataan (TP2K) oleh Bupati untuk menjalankan agenda percepatan, sinkronisasi, dan koordinasi pembangunan. Aspek pemasaran difokuskan pada pengembangan citra pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing, sementara pembangunan industri pariwisata diarahkan pada penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, dan penerapan prinsip ekonomi hijau. Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem informasi pariwisata, partisipasi masyarakat, serta pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)