Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda Maluku yang mandiri, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki jati diri yang berbudaya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan kepemudaan dilakukan melalui pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda.
Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah terkait kepemudaan, serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan nasional, dengan tanggung jawab menjaga ideologi Pancasila, keutuhan NKRI, persatuan bangsa, serta meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat. Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan prasarana dan sarana kepemudaan, advokasi, akses pengembangan diri, dan kesempatan berpartisipasi dalam program kepemudaan.
Pelayanan kepemudaan berfungsi melaksanakan tiga pilar: penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda (kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan). Strategi pelayanan kepemudaan meliputi bela negara, kompetisi dan apresiasi pemuda, peningkatan peluang kerja, pemberian kesempatan berekspresi dan berorganisasi, pendampingan, peningkatan kapasitas dan kompetensi, perluasan kesempatan pendidikan dan keterampilan, serta penyiapan kader advokasi dan mediasi. Pemerintah Daerah melindungi dan melestarikan kebudayaan dan kearifan lokal. Pemerintah Daerah dan organisasi kepemudaan dapat bermitra dalam pelayanan kepemudaan di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan. Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan serta mempertahankan keberadaannya. Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda dan berfungsi mendukung kepentingan nasional serta memberdayakan potensi pemuda. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pemuda berprestasi dan pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda. Pendanaan pelayanan kepemudaan berasal dari APBD dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah wajib menyediakan dana untuk mendukung pelayanan kepemudaan dan pengembangan kewirausahaan pemuda, termasuk membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda daerah.