Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hibah Berupa Buku dan Sarana Prasarana Untuk Perpustakaan Sekolah dan Desa

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Karawang 18/2025 · Perbup Kabupaten Karawang No. 18 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2025Tanggal Penetapan:28 Mei 2025
Utang, Piutang & Hibah NegaraStandar & Pedoman TeknisLayanan Perpustakaan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPedoman Pelaksanaan Bantuan Hibah Berupa Buku dan Sarana Prasarana Untuk Perpustakaan Sekolah dan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku28 Mei 2025
Tanggal Penetapan28 Mei 2025
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan bantuan hibah berupa buku dan sarana prasarana untuk perpustakaan sekolah dan desa di Kabupaten Karawang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan. Tujuannya adalah memberikan stimulan bantuan buku dan sarana prasarana, meningkatkan minat baca, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Hibah diberikan dalam bentuk barang berupa buku dan sarana prasarana.
  2. Sasaran penerima hibah adalah Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perpustakaan Desa/Kelurahan.
  3. Penerima hibah harus memenuhi kriteria seperti memiliki kelembagaan, ruangan, koleksi buku minimal 100 judul, sarana prasarana minimal satu rak, dan pengelola perpustakaan.
  4. Mekanisme pemberian hibah meliputi pengajuan permohonan oleh pengelola perpustakaan, verifikasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan penetapan penerima oleh Bupati.
  5. Bantuan diserahkan melalui proses pengadaan barang dan serah terima kepada penerima.
  6. Perpustakaan penerima hibah wajib merawat, memanfaatkan, dan melaporkan perkembangan bantuan.
  7. Pembiayaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)