Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 4/2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juni 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juni 2009
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2009 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Perusahaan Daerah (Perusda) Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu untuk Tahun Anggaran 2009. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Perusda Agro Bersujud serta meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usahanya, yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) ke dalam modal Perusda Agro Bersujud. 2. Penunjukan pejabat oleh Bupati untuk melakukan pengawasan atas penambahan penyertaan modal tersebut. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati. 3. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.

(-)

(-)