Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2001

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih

Juga dikenal sebagai: UU 6/2001 · UU No. 6 Tahun 2001 · UU Nomor 6 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2001Tanggal Penetapan:21 Juni 2001
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kota Prabumulih
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 2001
Tanggal Penetapan21 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kota Prabumulih didorong oleh perkembangan dan kemajuan di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Muara Enim, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pengaturan dan pengurusan rumah tangga sendiri. Tujuan utama adalah meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

Ketentuan Substansial: Kota Prabumulih dibentuk sebagai daerah otonom yang mencakup Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih Timur, Cambai, dan Rambang Kapak Tengah. Kota ini memiliki kewenangan otonom di berbagai bidang kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, serta agama. Pemerintah Kota Prabumulih bertanggung jawab untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang terintegrasi dengan tata ruang nasional dan regional. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih akan dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan, dan Walikota serta Wakil Walikota akan dipilih untuk memimpin pemerintahan daerah.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Prabumulih, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Muara Enim sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Prabumulih hal-hal yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Prabumulih; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim yang berada di Kota Prabumulih sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Prabumulih; d. utang-piutang Kabupaten Muara Enim yang kegunaannya untuk Kota Prabumulih; dan e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Prabumulih. 2. Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Prabumulih. 3. Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Prabumulih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim. 5. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Prabumulih, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Prabumulih. 6. Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Muara Enim tetap berlaku bagi Kota Prabumulih sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

(-)