Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan lelang benda sitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Lelang dapat dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, dengan persetujuan atau izin dari pihak terkait. Benda sitaan yang dapat dilelang harus memenuhi kriteria tertentu seperti lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanan yang tinggi. Proses lelang melibatkan penetapan Nilai Limit, persiapan, dan pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang, serta penatausahaan hasil lelang oleh Kantor Lelang Negara.