Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: PP 105/2021 · PP No. 105 Tahun 2021 · PP Nomor 105 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2021Tanggal Penetapan:12 Oktober 2021
Proses Peradilan & Hukum AcaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaLelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 2021
Tanggal Penetapan12 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan lelang benda sitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Lelang dapat dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, dengan persetujuan atau izin dari pihak terkait. Benda sitaan yang dapat dilelang harus memenuhi kriteria tertentu seperti lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanan yang tinggi. Proses lelang melibatkan penetapan Nilai Limit, persiapan, dan pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang, serta penatausahaan hasil lelang oleh Kantor Lelang Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, benda sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan lelang oleh kepala Kantor Lelang Negara sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai lelang.

(-)